Ini alasan Pemerintah India cabut paspor Zakir Naik

Ini alasan Pemerintah India cabut paspor Zakir Naik
Zakir Naik. (Detik)

New Delhi (KANALACEH.COM) – Pemerintah India resmi mencabut paspor pendakwah, Zakir Naik. Pencabutan paspor dilakukan setelah pendakwah yang tengah diselidiki otoritas India atas dugaan terorisme ini, berulang kali mangkir dari panggilan polisi.

Badan Investigasi Nasional (NIA) tengah menyelidiki Zakir Naik atas dugaan keterlibatan jaringan teror. Ceramah-ceramah Zakir Naik juga diduga menghasut kaum muda untuk melakukan aksi teror.

Seperti dilansir media lokal India, The Times of India, Kamis (20/7), NIA telah mengajukan pencabutan paspor Zakir Naik sejak 29 Juni lalu, kepada kantor penerbitan paspor (RPO) Mumbai. Putusan pencabutan paspor Zakir Naik baru resmi berlaku pada Selasa (18/7) waktu setempat.

“Tidak bekerja sama (dengan NIA) dalam penyelidikan terhadap dirinya,” demikian alasan NIA dalam mengajukan pencabutan paspor Zakir Naik.

Dalam keterangannya, NIA menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan kepada Zakir Naik, yakni pada 28 Februari, 15 Maret dan 31 Maret. Zakir Naik sama sekali tidak memenuhi panggilan itu. Surat perintah penangkapan terhadap Zakir Naik juga telah dikeluarkan pada 21 April lalu.

Dengan dicabut paspornya, maka Zakir Naik kini tidak memiliki kewarganegaraan. Zakir Naik meninggalkan India sejak 13 Mei 2016. NIA juga telah mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk Zakir Naik.

Selama di luar negeri, Zakir Naik diketahui kerap bepergian antara Arab Saudi, Malaysia dan beberapa negara lainnya. Pencabutan paspor ini diharapkan bisa membatasi pergerakannya.

Selain menyelidiki Zakir Naik, NIA juga fokus menyelidiki Yayasan Penelitian Islamis (IRF) yang dipimpinnya. NIA telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan IRF dan Peace TV, jaringan televisi satelit milik Zakir Naik, digunakan untuk menyebar kebencian di antara umat berbeda agama.

IRF juga diduga mensponsori para calon militan untuk melakukan perjalanan ke Suriah guna bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Sejak 17 November 2016, IRF telah dinyatakan sebagai Asosiasi Melanggar Hukum oleh pemerintah India. Otoritas India juga telah mencabut hak siar Peace TV. [Detik.com]

Related posts