Kades di Simeulue dan ASN BPN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Rp2,2 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7) masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Tahun Anggaran 2019 yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai,” kata Ali dalam keterangannya.

Penyidik menemukan data awal hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

Perubahan itu juga diikuti perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Menurut Kejati, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan untuk satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima uang ganti rugi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.

Kejati Aceh menyebut perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Related posts