Satu pelaku perdagangan satwa di Aceh Selatan dibekuk polisi

Satu pelaku perdagangan satwa di Aceh Selatan dibekuk polisi
Konferensi Pers terkait kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Aceh, Kamis (20/7). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Gampong Batu Hitam, Kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan pada Rabu (12/7) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku tersebut ialah AS (53 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa sisik Trenggiling 4 kg, lidah Trenggiling 29 biji, 1 tanduk Rusa, 2 ekor janin Rusa yang telah diawetkan, 1 cula Badak Sumatera dan 2 timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thai mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga setempat setelah seringnya terjadi transaksi perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Personel melakukan penyamaran selaku pembeli dan memesan sisik Trenggiling dan jenis satwa lainnya, personel langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti,” katanya dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (20/7).

Kemudian, sambungnya, pelaku tersebut mendapatkan satwa yang dilindungi dengan cara membeli dari masyarakat sekitar. Oleh pelaku ketika terkumpul kemudian dijual dengan harga untuk sisik Tringgiling mencapai 2 juta sampai 4 juta per kilogram.

Kini pelaku AS telah dijarat dengan undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara. [Fahzian Aldevan]

Related posts