Peredaran Ganja dari Aceh menuju Medan kembali digagalkan  

Polisi sita 6 bal paket ganja yang dikirim ke Aceh lewat JNE
Ilustrasi ganja. (Antara Foto)

Langkat (KANALACEH.COM) – Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering tujuan Medan. Barang bukti sebanyak 13 bal ganja kering disita dari seorang penumpang bus Harapan Indah BL 7396 AK.

Kurir ganja tersebut diamankan saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Medan di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Tersangka MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto seperti dikutip dari analisadaily.com , Sabtu (22/7).

Disebutkan, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja. Kemudian personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas di Pos Sei Karang melakukan razia.

“Saat bus melintas, polisi langsung menghentikan dan meminta kepada sopir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam kendaraannya,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan seorang pria mencurigakan. Saat diperiksa, petugas menemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.

“Selanjutnya petugas membawa pelaku bersama barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut,” sambung Supriyadi.

Sebelumnya personel Satuan Narkoba Polres Langkat juga menggagalkan pasokan narkoba dan menyita barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja dari seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7546 AA.

“Tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial RD alias Ratna (36) warga Desa Keude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” terangnya.[]

Related posts