Pengesahan UU pemilu masih bisa dibicarakan

Mahfud MD: Yang kurang paham, menuduh MK perbolehkan zina dan LGBT
Prof Mahfud MD usai memberi kuliah Umum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh Senin (24/7). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia, Prof Mahfud MD mengatakan persoalan terkait pengesahan Undang-undang Pemilu saat ini yang mencabut kekhususan Aceh masih bisa dibicarakan.

“Panwaslih itu tetap tapi fungsinya seperti yang disebut undang-undang, tapi kalau rakyat Aceh bermasalah ya nanti di bicarakan lagi,” kata Mahfud kepada wartawan usai memberi kuliah Umum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/7).

Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait konflik regulasi yang terjadi antara UUPA dan UU Pemilu itu.

“Sementara ini saya berpendapat bahwa sebenarnya sudah implisit disamakan dengan KPUD tapi saya liat nanti,” ucapnya.

Diketahui ketentuan pengesahan UU Pemilu tersebut terdapat dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu. [Fahzian Aldevan]

Related posts