Jadi pengedar sabu, Mantan Napi di Aceh Utara kembali ditangkap

Jadi pengedar sabu, Mantan Napi di Aceh Utara kembali ditangkap
(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Dalam kurun waktu dua bulan ini Sat Resnarkoba Polresta Aceh Utara berhasil mengungkap 21 kasus Narkoba jenis sabu, satu di antaranya kasus ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP melalui Kasat Narkoba IPTU Soeharto mengatakan, dari 21 kasus itu semua sudah termasuk kemarin yang berhasil di ungkapkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Utara yakni seorang pria yang diduga miliki narkotika jenis sabu warga Desa Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (25/07) kemarin sekira pukul 15.00.WIB, JM merupakan mantan Napi yang baru Enam bulan menghirup Udara segar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka JM sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut, mengetahui informasi itu personel langsung bergerak menuju lokasi.

“Personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram/brutto yang di simpan dan di tempelkan di dalam bagasi, box sepeda motor,” jelasnya.

JM diketahui adalah mantan narapidana kasus narkotika jenis Sabu yang baru enam bulan ini menghirup udara segar. Ia kembali ditangkap lantaran dugaan kepemilikan barang haram itu.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan diruang Sat Norkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts