GeRAK dan YARA duga ada korupsi Rp 58,68 M proyek multiyears

YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – GeRAK Aceh dan YARA Perwakilan Aceh Barat Daya menduga adanya permainan secara terstruktur di beberapa paket pengerjaan di Kabupaten Abdya. Salah satunya adalah proyek multiyears dengan anggaran Rp 58,68 miliar.

Seharusnya proyek tersebut bulan Juni 2017 harus mencapai 70 persen, namun yang terjadi hingga Juli baru siap dikerjakan 26 persen.

Dalam penjelasan Inspektorat melalui surat bernomor 900/834/Inspektorat/2017, tertanggal 04 April 2017 menjelaskan bahwa realisasi keuangan per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 13.496.814.000, atau 23 persen dari total Rp 58,68 miliar, yakni pembayaran uang muka Rp 8.802.270.000 atau 15 persen, ditambah pembayaran termin I Rp 4.694.544.000, atau 8 persen.

Apabila dihubungkan dengan realisasi fisik di lapangan, menurut konsultan baru 16,98 persen, sehingga realisasi keuangan melebihi realisasi fisik dilapangan sebesar 6,02 persen atau senilai Rp 3.532.644.360. Seharusnya yang boleh dibayarkan untuk kegiatan fisik di lapangan maksimal 16,98 persen, atau senilai Rp 9.964.169.640, bukan Rp 13.496.814.000.

GeRAK dan YARA mencurigai adanya permainan terstruktur dalam pengerjaan proyek itu. Buktinya ada 35 tiang pancang dirobohkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi, ini membuktikan dinas dan konsultan pengawas pengerjaan tidak bekerja secara baik, dan diduga adanya unsur kesengajaan untuk memainkan spesifikasi agar mendapatkan keuntungan besar bagi perusahaan yang mengerjakan.

“Kami sangat berharap penegak hukum tidak diam, pintu masuk awal sudah terlihat mulai kelebihan bayar, spesifikasi hingga persentase pengerjaan,” kata Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar kepada Kanalaceh.com, Kamis (27/7).

Menurutnya, temuan Inspektorat itu sudah mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat 1 KUHP yang merujuk pada pasal 1 huruf C Undang -Undang No 3 Tahun 1971 dan Pasal 7 Undang –Undang No 31 Tahun 1999 sebagai tindak piadana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang –Undang No 20 Tahun 2001 menurut kami sudah memenuhi unsur Terkait dengan unsur perbuatan curang Pasal 7 ayat 1 huruf a Melakukan Perbuatan curang, huruf b dilakukan dengan sengaja, huruf c dapat membahayakan keselamatan negara.

“Investigasi secara menyeluruh penting dilakukan oleh dinas serta melibatkan Inspektorat dan anggota DPRK Abdya untuk melihat dari pengerjaan awal, apakah ada pengerjaan lain yang tidak sesuai. Sehingga jangan sampai setelah dibongkar ternyata masih ada kontruksi lain yang tidak sesuai dikerjakan, dan hasilnya dapat disampaikan ke publik serta ditindaklanjuti kepada penegak hukum,” ujarnya.

Pihaknya menilai Tim pansus DPRK Aceh Barat Daya tidak bekerja dengan baik dan terkesan hanya untuk mengambil uang biaya pansus saja tanpa ada tindaklanjut atas temuan-temuan pansus yang ditemukan di lapangan. DPRK dinilai terkesan tidak paham tugas dan fungsinya.

Seharusnya proyek yang menghabiskan uang daerah mencapai milyaran rupiah itu harus menjadi perhatian khusus wakil rakyat di Abdya. Sehingga publik kedepan bisa lebih percaya terhadap kinerja wakil rakyat yang sudah dipilih.

Publik dan seluruh stakeholder di Abdya perlu untuk mengawal proyek tersebut sampai selesai pengerjaannya, sehingga proyek itu bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sikap GeRAK Aceh dan YARA Abdya:

1. Mendorong institusi aparat hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan dan melakukan penyidikan terhadap pembangunan pasar modern Abdya yang diduga merugikan keuangan negara.

2. Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut harus diberikan sanksi tegas. Pasalnnya perusahaan itu dapat diduga mencari keuntungan lebih dengan melakukan perbuatan curang dalam pembangunan.

3. Mendorong DPRK untuk konsisten dalam bekerja, melakukan pengawasan termasuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan temuan hasil pansus ke aparat hukum. [Aidil/rel]

Related posts