Terbukti miliki 25 kg ganja, polisi tangkap dua pengedar di Aceh Besar

Terbukti miliki 25 kg ganja, polisi tangkap dua pengedar di Aceh Besar
(Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)
Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum Aceh Besar, Kamis (27/7) sekira pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut ialah AR (35) warga Gampong Ateu dan ZK (20) warga Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram ganja kering dan dua handphone seluler,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan saat dikonfirmasi Kanalaceh.com via seluler, Sabtu (29/7).

Penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Goenawan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi barang haram di kawasan tersebut.

“Selanjutnya tim menyamar sebagai pembeli dengan memesan 300 kilogram ganja,” ujarnya.

Namun para pelaku, hanya mengeluarkan 25 kilogram ganja dikarenakan tidak terjadi kesepakatan. Setalah pengembangan adanya bandar yang berada di sebuah gudang.

“Setelah dilakukan penggerebekan di gudang penggilingan padi yang bersangkutan tidak ada lagi dilokasi,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts