Masinton sebut KPK punya rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu

Masinton sebut KPK punya rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu
Masinton Pasaribu.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyebut, pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.

Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap. Rumah sekap itu digunakan untuk mengkondisikan saksi palsu untuk suatu perkara.

“Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok,” ujar  Masinton  dalam diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).

“(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu,” lanjut dia.

Dalam proses penyekapan sekaligus pengkondisian saksi palsu itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan di dalamnya.

Kedua, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus.

Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK “membina” koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.

“Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam,” ujar Masinton.

Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan tersebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya.

“Nanti kita buka semuanya di Pansus,” ujar dia. [Kompas.com]

Related posts