Polisi tangkap anggota DPRA asal Aceh Timur tengah nyabu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Melati Polresta Banda Aceh menangkap empat orang pria yang menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (9/8) malam.

Salah satunya yang ditangkap yakni seorang anggota DPR Aceh dari Fraksi PA berinisial J bin I (37). “Salah satu dari tersangka adalah oknum dari anggota DPRA inisialnya J, Fraksi PA dari dapil Aceh Timur,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatresnarkoba Kompol Syafran di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (10/8) malam.

Tiga lainnya yang ditangkap adalah HS (35) pekerjaan wiraswasta, J (30) pekerja buruh bangunan, dan Z (36) pekerjaan nelayan.

Kompol Syafran menjelaskan, penangkapan itu diawali dari Tim Melati dan personel BKO Brimob Polda Aceh yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada empat pria menyimpan dan menggunakan sabu-sabu di Bale Peumuda Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Informasi dari masyarakat mereka kerap melakukan pesta sabu dilokasi tersebut,” tambahnya.

Sesampai di TKP, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim Melati bertemu dengan keempat pria tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebagaimana diakui milik HS.

Barang bukti yang berhasil disita dua buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gr dan satu buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gr yang diduga berisi sabu-sabu.

Kemudian, empat bong dari botol air mineral sedang, dua buah bungkus rokok, dua buah korek api, dan satu buah air softguns, serta dua buah HP.

“Kemudian keempat pria itu dibawa dan diserahkan ke unit 2 Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Syafran. [Randi] 

Related posts