Korupsi anggaran mobil damkar, mantan Kepala BPBD Abdya ditahan

Korupsi anggaran mobil damkar, mantan Kepala BPBD Abdya ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Irfan Hasyri. (Ist/Antara)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pihak kejaksaan menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat Dayab (Abdya), Jusbar terkait kasus korupsi anggaran rehab mobil pemadam kebakaran tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Abdya, Irfan Hasyri di Blangpidie, Senin (21/8) dilansir Antara mengatakan, mantan kepala BPBD itu ditahan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Irfan mengatakan, dalam hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (2/8), mantan Kepala BPBD itu terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie di Desa Alu Dama.

“Mantan Kepala BPBD itu kita tahan pada hari Rabu (16/8). Jadi, setelah turunnya keputusan pengadilan, kami langsung mengantarkanJusbar ke Lapas Blangpidie untuk menjalani hukuman selama satu,” ujarnya.

Ia mengatakan, Jusbar resmi ditahan selama satu tahun penjara karena telah terbukti melakukan korupsi dana rehab mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2013 yang merugikan negara mencapai Rp100 juta.

“Mantan Kepala BPBD Abdya itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Jusbar telah menyalahi wewenang, sehingga negara rugi mencapai Rp100 juta,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dana rehab mobil damkar milik BPBD Abdya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2013 sebesar Rp484 juta lebih, dimana proyek rehab damkar itu dikerjakan oleh CV Wirtama Jaya Perkasa.

“Jadi, mantan Kepala BPBD itu terbukti bersalah karena melakukan penyimpangan rehab mesin mobil damkar dengan cara belanja fiktif,” demikian Irfan Hasyri. []

Related posts