Pengguna narkoba diciduk dalam rumahnya sendiri di Syamtalira Aron

Jadi pengedar sabu-sabu, sopir angkutan di Aceh Besar dibekuk BNN
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara Foto)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial MT (19), warga Desa Keutapang Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/9).

Kapolres Aceh Utara melalui Kasatnarkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas menyebutkan, tersangka di ciduk petugas berkat informasi dari masyarakat, karena memiliki tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram/Bruto.

“Pelaku tersebut sering menyimpan narkotika jenis sabu, selanjutnya personil bergerak kerumah pelaku, setibanya ditempat personil langsung melalukan pemeriksaan dan melakukan pengledahan serta ditemukan BB didalam saku celana dan didalam rumah selanjutnya langsung ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/9).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram/bruto 1 buah bong / alat hisap sabu dan 1 unit hp merk nokia warna biru.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut. [Rajali Samidan]

Related posts