Dahlan Iskan bebas murni dari kasus korupsi

Dahlan Iskan bebas murni dari kasus korupsi
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan. (Antara)

Surabaya (KANALACEH.COM) – Upaya banding mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur dikabulkan. Maka Dahlan dianggap bebas murni dalam kasus perkara pelepasan aset milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung.

Dengan hal tersebut, secara otomatis, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, tanggal 21 April 2017 Nomor: 242/Pid.Sus-TPK/2016/ PN Sby, dibatalkan.

Dimana putusan vonis tersebut menyatakan, bahwa Dahlan Iskan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sehingga divonis 2 tahun penjara.

Dahlan juga ditetapkan menjadi tahanan kota, mewajibkan membayar denda dengan ketentuan. Jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

Namun, karena Dahlan Iskan melakukan upaya banding, dan dikabulkan. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya pun mengadili dan menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam primer dan subsidair.

Hakim membebaskan Dahlan Iskan dari segala dakwaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kemudian, memerintahkan barang bukti dilampirkan dalam berkas untuk perkara lain, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Jadi ini artinya, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan kalau Dahlan Iskan dinyatakan bebas murni,” terang Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, Rabu (6/9).

Putusan banding Dahlan Iskan terjadi pada 31 Agustus 2017, dengan majelis hakim Andriani Nurdin, Muljianto, Syamsul, Irwan Rambe dan Moch. Ichwan. Dalam putusan banding tersebut sempat terjadi dissenting opinion (pendapat hakim dari satu atau lebih).

Tapi, putusan akhirnya diambil suara terbanyak, karena di persidangan tersebut ada lima hakim. “Memang sempat terjadi dissenting opinion, itu terjadi pada Mujianto dan Irwan Rambe. Tapi, karena hanya dua orang, maka diputuskan diambil suara terbanyak, akhirnya banding Dahlan Iskan dikabulkan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai proses persidangan di Mahkamah Agung, jika jaksa melakukan upaya kasasi. Status Dahlan Iskan yang dinyatakan bebas murni apakah akan ditahan?

Untung, menyerahkan semuanya di Mahkamah Agung. “Putusan hukumnya ada di Hakim Mahkamah Agung, jika jaksa melakukan kasasi. Apakah ditahan atau tidak. Karena yang jelas dari Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Dahlan Iskan bebas murni dari segala dakwaan,” tegas dia. [Merdeka.com]

Related posts