Pajak menunggak, tempat pijat di Peunayong disegel

Pajak menunggak, tempat pijat di Peunayong disegel
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh menyegel tempat pijat refleksi, di jalan Panglima Polem, Peunayong Banda Aceh, Rabu (6/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyegel tempat pijat refleksi yang menunggak pajak di sepanjang jalan Panglima Polem, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (6/9).

Petugas menyegel pijat bugar refleksi, yang diketahui menunggak pajak selama lima tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp 31 juta secara keseluruhan.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP Banda Aceh, Nurbayti menyebutkan, tempat usaha pijat tersebut disegel karena menunggak pajak reklame.

Meski disegel, namun tempat itu masih tetap beroperasi hingga batas yang telah ditentukan.

“Tempat usaha pijat bugar refleksi ini disegel karena menunggak pajak hingga Rp31 juta. Meski disegel, usaha pijat ini masih tetap beroperasi,” kata Nurbayti.

Sebelumnya, kata dia, Pemko Banda Aceh sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha itu agar segera melunasi tunggakan reklame. Namun, pemilik tak menyahuti himbauan tersebut.

Dalam pelunasannya, pemilik usaha telah sepakat dan membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan pajak reklamenya secara bertahap.

Tahap pertama, kata dia, pemilik usaha pijat tersebut sudah melunasi tunggakan pajaknya sekitar Rp 17 juta.

Hingga jatuh tempo yang ditetapkan dalam kesepakatan, pemilik tak kunjung melunasi tunggakan tahap kedua, bahkan pemilik selalu berjanji akan membayar sisanya. Tapi hinga kini janji tersebut tak pernah ditepati pemilik.

“Maka tempat usaha ini disegel sementara hingga pemilik melunasi tunggakan pajak tersebut,” ungkapnya.

Pantauan Kanalaceh.com, sekitar dua tempat dengan satu pemilik yang disegel oleh Satpol PP. Penyegelan itu berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari pihak karyawan yang sedang berjaga di lokasi itu. [Randi]

Related posts