Selesai akhir September, tugas Pansus KPK tak diperpanjang

Kata Ketua DPR soal penentangan UU MD3
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (CNNIndonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.

Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK Bambang Soesatyo mengatakan, salah satu alasan tidak ada perpanjangan masa kerja karena pansus telah menyelesaikan 80 persen tugasnya dan sedang menyusun draf rekomendasi.

“Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).

Bambang berharap, di sisa masa kerja pansus, KPK mau hadir dalam rapat dengan pansus atau sebelum draf rekomendasi selesai dibuat dan kemudian diumumkan di rapat paripurna.

Hal ini, kata Bambang, agar dalam rekomendasi yang dikeluarkan pansu  sudah mendapat konfirmasi dari KPK atau tidak bersifat sepihak

“‎Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi secara keseluruhan. Karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah institusi KPK-nya,” kata Bambang.

Lebih jauh, politikus Partai Golkar ini juga membantah jika wacana rekomendasi berupa revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan menghilangkan sejumlah kewenangan lembaga anti-rasuah itu.

“Saya tanya, membuat UU dengan DPR saja atau bersama pemerintah? DPR tidak bisa berbuat apa-apa kalau pemerintah tidak menghendaki,” katanya.

Hingga kini, Pansus telah memaparkan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang dilakukan antikorupsi selama ini. Ke-11 temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK.

Empat hal pokok dari 11 temuan itu di antaranya, yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran. [CNNIndonesia]

Related posts