Germo yang jajakan PSK Rp 200 Ribu di Peunayong akhirnya dicambuk

Banda Aceh (KANALACEH.COM) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dimana sebelumnya digelar ditempat umum dan terbuka.
Dokumentasi - Seorang pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang Germo, Khairil Anwar yang kedapatan menyediakan tempat dan menjual PSK, dihukum cambuk sebanyak 27 kali di depan umum, di Masjid Teuku Umar, Banda Aceh, Senin (11/9) sore.

Ia dicambuk setelah menjalani masa tahanan selama tiga Bulan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Sebelumnya, Ia di grebek oleh masyarakat dan Satpol PP saat saat melakukan transaksi pada pria hidung belang dan menghubungi PSK di daerah Peunayong pada Bulan Juni lalu.

Ia disangkakan pasal 25 Ayat 1 tentang Ikhtilath dalam Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara pelaku ikthilath lainnya ialah Pipi dan Safrijal. Keduanya pasangan yang diciduk bersamaan dengan Germo tersebut.

Keduanya dicambuk masing-masing 27 kali. “Germo yang kemarin kita tangkap dicambuk saat ini juga beserta dua orang pelaku ikhtilathnya, “kata kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi.

Disamping itu, dalam pelaksanaan hukuman cambuk itu juga digelar eksekusi cambuk terhadap delapan orang pelanggar sayariat lainnya, yang terbukti melakukan Maisir (berjudi, miras)

Delapan terpidana lainnya yang dicambuk ialah, Amri, Mulyono, Ariesditya masing masing dicambuk sebanyak26 kali. Kemudian,  Mustafa 21 kali, M Jamil 10 kali, Randa 21 dan Mahlil dicambuk sebanyak 28 kali.

Dikatakan Yusnardi, pihaknya akan terus menggalakkan razia penyakit masyarakat di seputaran kota Banda Aceh. Ia mengaku, sudah mengetahui titik-titik lokasi yang sering dijadikan tempat bermain judi, penjual miras, bahkan transaksi PSK.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman yang ikut menyaksikan proses cambuk itu, akan berkomitmen menegakkan syariat islam di Kota Banda Aceh. Dengan adanya hukum cambuk diharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku. “Kita akan terus kawal Kita pelaksanaan syariat islam ini, “ujarnya. [Randi]

Related posts