Rentan penyimpangan, desa di Pidie wajib pasang baliho dana desa

Rentan penyimpangan, desa di Pidie wajib pasang baliho dana desa
Wakil Bupati Pidie Fadhullah TM Daud meninjau langsung pamasangan baliho dana desa di Gampong Puuk, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Minggu (10/9). (Ist)

Sigli (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Pidie Fadhullah TM Daud meninjau langsung pamasangan baliho dana desa di Gampong Puuk, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Minggu (10/9).

Fadhlullah mengatakan, penggunaan dana desa yang disalurkan secara langsung ke setiap desa oleh Pemerintah Pusat sangat rentan dengan indikasi penyimpangan. Untuk itu, perlu adanya suatu pengawasan dengan cara pemasangan baliho dana desa.

Dia mengajak masyarakat dan LSM untuk serius memantau penggunaan dana desa. “Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya agar masyarakat tahu,” ujarnya.

Fadhlullah juga mengingatkan kepala desa dan ketua TPK untuk membuat baliho dana desa dan pamflet pembangunan fisik, biaya operasional TPK, biaya desain RAB.

“Biaya pengawasan juga harus benar dan sesuai prosedur, pengawas itu harus ada tim yang mengerti teknik bangunan kemudian untuk anggotanya bisa dari tuha peut dan tuha lapan dalam gampong tersebut,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada pendamping desa agar bisa bekerja maksimal untuk memantau dana desa serta ikut merumuskan program dana desa bersama dengan masyarakat.

“Tahun 2018 kita juga meminta masing-masing desa untuk bisa memplot anggaran pembuatan rumah dhuafa minimal 2 unit setiap tahunnya dengan sistem pendataan dari desa yang bagus dan prosesnya bisa dilakukan penarikan undian di antara yang layak tesebut setelah di data ada,” jelas Fadhlullah.

Sementara Ketua DPP LSM JARA, Iskandar yang ikut mendampingi Fadhlullah mengatakan, pemasangan baliho penggunaan dana desa dan pamflet pembangunan fisik wajib dilakukan oleh kepala desa dan TPK.

“Langkah ini sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat, khususnya Anggaran Dana Desa (ADD),” jata Iskandar.

Karena itu, sambungnya, semua kepala sesa di seluruh Aceh umumnya dan Kabupaten Pidie khususnya agar membuat baliho sebagai bentuk laporan dana desa untuk diketahui publik.

“Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008,” sebut Iskandar. [Rajali Samidan]

Related posts