UU Pemilu, ekses pencabutan dari UUPA

dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak
Ilustrasi UUPA. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kuasa Hukum dari Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar mengapresiasi atas sikap anggota KIP yang melakukan pengujian (judicial review) UU Pemilu.

Kuasa Hukum dari Samsul Bahri dan Kautsar, Maulana Ridha mengatakan, hal yang dilakukan anggota KIP merupakan sikap pengawalan terhadap Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang komprehensif dilakukan oleh banyak pihak.

Lanjutnya, ekses pencabutan UUPA sangat mendasar, terutama dari sisi jumlah anggota KIP yang diatur oleh UUPA sebanyak 7 orang. Namun jika mengacu kepada UU Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf b berjumlah 5 orang

Hal lain, sambung Maulana, yang ingin ditunjukkan dalam UU Pemilu adanya upaya penyamarataan dalam rezim Pemilu.

“Dimana Panwaslih akan dihapuskan, disamakan dengan daerah lain (selain Aceh) yang kewenangan pengawasan Pemilu dan Pilkada berada di Bawaslu,” katanya dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Sabtu (16/9).

“Upaya penyamarataan ini tentu bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD, yang mengakui adanya desentralisasi asimetris,” lanjutnya.

Menurut Maulana, tantangan yang sangat besar akan dirasakan oleh masyarakat Aceh, apabila nantinya Hakim menolak seluruh permohonan dari para pemohon, maka akan menguatkan Pemerintah Pusat untuk mencabut kekhususan yang terdapat dalam UUPA melalui UU sectoral.

“Maka kami meyakini bahwa, permohonan yang diajukan oleh para pemohon akan sangat menentukan arah kekhususan Aceh ke depannya,” jelas Maulana.

Penjelasan UU Pemilu

Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.

Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000, maka jumlah anggota KPU provinsi sebanyak 7 orang.

Provinsi denga hasil penghitungan kurang dari 10.000.000, jumlah anggota KPU Provinsi sebanyak 5 orang. [Aidil/rel]

Related posts