Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tim Star Polres Lhokseumawe dan tim reaksi cepat Satsabhara kembali berhasil membekuk dua tersangka yang diduga pengedar narkoba di sebuah rumah di Desa Meuria Paloh, Kecamtan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jum’at malam (15/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka adalah L alias MA (34) dan B alias ZA (18) warga Dusun B Jeumpa Desa Meuriah Paloh Kecamatan Muara Satu Pemko Lhokseumawe. Bukan hanya itu, pelaku juga menyimpan enam lembar bendera bulan bintang.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kabag OPS Kompol Ahzan kepada kanalaceh.com pada sabtu (16/9) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke Lokasi.
Dikatakannya, pihaknya langsung mengerahkan unit Tim Star Polres Lhokseumawe untuk bergerak menuju lokasi, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Di depan rumahnya tersangka dilakukukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya Narkoba dan benda terlarang. Lalu tim melanjutkan pemeriksaan kedalam rumah tersangka dan ditemukan sabu, ganja dan timbangan elektrik,” katanya.
Barang bukti disita dari tersangka berupa satu paket sabu seberat 1,91 Gr (Gram) yang diletakkan didalam kotak perman, dua Paket Ganja, satu alat timbang digital (alat timbang sabu), dua kotak berisikan plastik diduga untuk membungkus sabu.
Selain itu juga disita dua unit hp, uang sejumblah Rp 565 ribu, satu buah dompet, satu kartu ATM, dua buah mancis, satu buah gunting dan enam lembar bendera Bulan Bintang.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut. [Rajali Samidan]