Modus curang peserta ujian CPNS: Ada yang sembunyikan kamera di “miss V”

Modus curang peserta ujian CPNS: Ada yang sembunyikan kamera di "miss V"
Ilustrasi ujian CPNS.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar berbasis komputer (SKD CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2017 untuk jenjang Sarjana 1 (S1) telah berakhir.

Namun seleksi tersebut ternyata meninggalkan kisah menarik bahkan viral dikalangan masyarakat.

Pasalnya, tepat pada hari keempat pelaksanaan SKD CAT Kemenkumham, didapati seorang pelamar asal Semarang kedapatan melakukan kecurangan saat tes.

Wanita tersebut kedapatan menyembunyikan seperangkat alat komunikasi dengan rapi di balik pakaiannya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari keempat SKD CAT Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Sang wanita kedapatan membawa alat komunikasi (handphone) ketika petugas yang berjaga melakukan body check menggunakan detector.

“Dengan niat untuk curang demi lulus SKD menggunakan CAT BKN, ia nekad bekerjasama dengan joki melalui alat komunikasi tersebut,” ujarnya, Selasa (19/9).

Selain itu lanjut Diah, ditemukan pula seorang peserta wanita yang menyembunyikan action kamera di kemaluannya.

Menurutnya action kamera ini digunakan untuk memfoto soal untuk nantinya diberitahukan kepada orang ketiga yang ada diluar.

“Ada yang menaruh action cam segala di “miss v”. Action cam ini buat foto soal terus dia ke kamar mandi, komunikasi dengan orang luar untuk cari jawaban,” jelasnya.

Menurut Diah, telah menyerahkan kepada pihak berwajib untuk interograsi tentang dugaan adanya pihak pihak panitia yang terlibat. Jika kedapatan pemerintah melalui BKN tidak akan segan-segan untuk memecat oknum yang tertangkap membantu peserta CPNS.

“Interogasi selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib dan hasil penyelidikan polisi di Polsek Semarang Tengah menyatakan bahwa tidak ada panitia BKN maupun Kemenkum dan HAM yang terlibat dalam tindakan peserta tersebut,” jelasnya.

Ditempat berbeda, Kepala BKN Bima Haria Wibasana mengatakan bahwa setiap peserta yang melakukan tindak kecurangan harus dicatat dalam database sebagai daftar hitam.

Nantinya nama tersebut tidak akan diberi kesempatan kembali untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). [Okezone]

Related posts