Penyelundupan sabu dari Malaysia, 2 warga Aceh dan 1 warga Sumut ditangkap

BNN Lhokseumawe ungkapkan mudahnya narkotika masuk ke Indonesia
Ilustrasi - Barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh yang berhasil diamankan petugas, Selasa (19/9). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tim gabungan terdiri dari BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu- sabu sekitar 133 kilogram dan 42.500 butir eskstasi melalui perairan pantai Aceh Timur, Selasa (19/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Barang bukti narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui kapal boat kayu yang dibawa oleh tiga orang asal Aceh dan Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa jenis sabu-sabu dalam 7 buah tas dan 1 plastik tenteng diperkirakan seberat 133 kg berikut 10 bungkus plastik ekstasi berkisar 42.500 butir.

Dari penangkapan itu, petugas menangkap dua warga Aceh, yakni B alias A (40) penduduk Kecamatan Seuneudon Aceh Utara, dan MH (38) penduduk Jeunib Bireuen, serta MS (37) warga Asahan, Sumatera Utara.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di BNNK Langsa, sedangkan boat kayu bermesin itu diamankan di Pos Satpol Air Polres Langsa.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny yang dihubungi sejumlah wartawan, Selasa (19/9) membenarkan telah terjadi penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu.

“Jika tidak ada halangan dan perubahan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan konferensi pers,” ujarnya. [Erza]

Related posts