Jurnalis di Lhokseumawe minta kasus Dandhy Dwi Laksono dihentikan

Jurnalis di Lhokseumawe minta kasus Dandhy Dwi Laksoni dihentikan
Aksi damai dan pernyataan sikap terkait kasus Dandhy Dwi Laksono di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Senin (25/9). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sejumlah perwakilan lintas organisasi jurnalis menggelar aksi damai dan pernyataan sikap terkait kasus Dandhy Dwi Laksono di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Senin (25/9).

Dandhy yang merupakan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Indonesia menjadi korban kriminalisasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem/Organisasi sayap PDI P) Jawa Timur.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan BEM Unimal Lhokseumawe.

Dalam aksi tersebut para perwakilan sejumlah lintas organisasi jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai pimpinan Kejaksaan Indonesia untuk menghentikan semua proses pemidanaan terhadap aktivis di Indonesia.

“Karena meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya yang menjauhi semangat keadilan,” kata Koordinator aksi, Datok Haris Maulana.

Datok Haris juga meminta kepada Menteri Kominfo, Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.

Datok pun meminta kepada kelompok aktivis untuk bersolidaritas dan waspada terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE. Sebab ia menilai semakin banyaknya aktivis yang dijerat saat menyampaikan kritik melalui media sosial.

“Kami pun mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memposting ujaran kritikan terhadap seseorang maupun pejabat pemerintah sehingga terlepas dari pasal karet UU ITE,” ujar Datok.

Diketahui, Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Timur oleh Ketua DPD Repdem Jawa Timur, Abdi Edison. Dandhy dilaporkan atas artikel opininya yang dibuat di akun facebook pribadi.

Menurut Datok, tuduhan Repdem Jatim tentang tulisan yang dinilai menghina Presiden ke 5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke 7 Indonesia Joko membuat daftar baru bagi seorang pelapor yang tidak melakukan analisa mendalam terhadap sebuah tulisan.

“Bila dibaca lagi, tulisan itu berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono,” tegas Datok. [Rajali Samidan]

Related posts