Sidang uji materil UU Pemilu, Mendagri tanggapi gugatan Tiong dan Kautsar

Sidang uji materil UU Pemilu, Mendagri tanggapi gugatan Tiong dan Kautsar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. (Viva)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemohonan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat oleh pemohon Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar, Senin (25/9).

Persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah Indonesia. Perwakilan Pemerintah Indonesia yang hadir adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat.

Dalam keteranganya, Menteri Dalam Negeri menanggapi secara khusus laporan nomor 61, yaitu dari Samsul Bahri dan Kautsar terkait peran KIP dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa pencabutan pasal 57, dan Pasal 60 (10, (2), dan (4) di Undang-undang Pemerintahan Aceh menjadi konsekuensi logis dari diselenggarakanya Pemilu Serentak tahun 2019.

Lanjut Menteri Tjahjo, pencabutan pasal-pasal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme pengaturan kelembagaan Pemilu khususnya di Aceh.

“Maka, konsekuensi dari pembaharuan hukum berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu tersebut berdampak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya,” kata dia.

Menteri Tjahjo juga menambahkan bahwa pencabutan pasal-pasal tersebut tidak bermaksud untuk menegasikan atau mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh. Melainkan untuk penguatan kelembagaan yang berdampak kepada KIP dan Panwaslih pada tingkatan Provinsi, Kotamadya, dan Kabupaten.

Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menanggapi keterangan Menteri Tjahjo tersebut dengan meminta kepadanya menghadirkan risalah sidang perumusan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Sementara Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Kautsar, Maulana Ridha mengatakan bahwa alasan yang disampaikan oleh Mendagri tersebut merupakan celah dan kekuatan dalam pembuktian pada sidang-sidang berikutnya.

Segala konsekuensi logis yang disebutkan termasuk efesiensi waktu, anggaran dan lain-lain tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menegasikan lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Selama ini baik Pilkada maupun Pileg berjalan dengan lancar, aman, dan efektif. Salah satunya berkat kelengakapan hukum dan lembaga penyelenggara Pemilu yang diatur khusus oleh UUPA,” kata Maulana dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Maulana juga berpendapat bahwa apabila permohonan ini tidak diterima oleh MK, maka ke depan akan menjadi sebuah presenden buruk bagi Aceh. Artinya, Pemerintah Pusat dengan mudah bisa mencabut kekhususan Aceh satu per satu dengan alasan efektivitas dan efesiensi waktu.

“Bisa saja ke depan BPMA juga dicabut dengan dilahirkanya undang-undang sektor migas yang baru. Maka, kekhususan Aceh yang sejatinya menjadi konsenses damai Aceh akan digugurkan satu per satu dengan dilahirkanya undang-undang sektoral yang baru,” imbuh Maulana. [Aidil/rel]

Related posts