Bongkar pihak yang terlibat penghapusan dua pasal di dalam UUPA, Kamaruddin hadap ke Panitera MK

Bongkar pihak yang terlibat penghapusan dua pasal di dalam UUPA, Kamaruddin hadap ke Panitera MK
Pemohon uji materi UU Pemilu Samsul Bahri alias Tiong (kanan) dan Kautsar (kiri) bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin (tengah). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar, Kamaruddin, hari ini Rabu (27/9) menghadap Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta dan memeriksa keterangan Pemerintah Indonesia yang sudah diserahkan ke depan persidangan.

Samsul Bahri dan Kautsar merupakan pemohon yang mengajukan uji materil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena di dalam UU tersebut, telah mencabut dua pasal di dalam UUPA.

Selai itu, Kamaruddin juga meminta seluruh daftar alat bukti seluruh proses penyusunan dan pembahasan UU Pemilu yang telah mencabut dua pasal UUPA. Dia juga meminta ke DPR RI untuk segera membuka semua proses penyusunan dan pembahasan UU Pemilu tersebut.

“Ini penting dilakukan untuk membongkar seluruh konspirasi jahat untuk menghapuskan kekhususan Aceh,” kata Kamaruddin dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Tujuan kedatangannya ke Panitera MK, untuk membongkar pihak-pihak mana saja yang terlibat terhadap penghapusan dua pasal di dalam UUPA melalui UU Pemilu.

“Kita akan bongkar habis konspirasi ini. Kami menduga banyak pihak yang terlibat,” tegas Kamaruddin.

Menurutnya, dari hasil keterangan di depan persidangan MK beberapa hari lalu sangatlah jelas dua pasal di dalam UUPA dicabut dengan cara yang sangat sistematis, terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

“Rakyat Aceh menginginkan seluruh proses pencabutan dua pasal itu dibuka ke publik, supaya jelas karena selama ini isu UUPA dipakai oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk kepentingan politik sesaat. Kita menginginkan UUPA dapat membawa kesejahteraan buat rakyat Aceh. Bulan komoditas politik,” imbuh Kamaruddin. [Aidil/rel]

Related posts