FKPA layangkan mosi tidak percaya kepada Ketum Hipelmabdya

FKPA layangkan mosi tidak percaya kepada Ketum Hipelmabdya
Para pengurus paguyuban usai rapat akbar membahas tentang mosi tak percaya. (Ist)

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se Aceh Barat Daya (FKPA) melayangkan mosi tidak percaya kepada Irfan Nasruddin selaku Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipelmabdya) definitif periode 2016-2018 dan menunjuk Mulyana Syahriyal sebagai pelaksana tugas atau Koordinator Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub).

Surat pernyataan mosi tidak percaya ini disepakati oleh lima paguyuban kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Aceh Barat Daya.

Paguyuban kecamatan yang menyetujui di antaranya seperti FORKASGEMABDYA dari kecamatan Babahrot, IPPELMAKUBA dari kecamatan Kuala Batee, IPELMAJA dari kecamatan Jeumpa, IPPELMAS dari kecamatan Susoh, dan PERMAPETA dari kecamatan Tangan-Tangan.

Koordinator Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se-Abdya (FKPA), Hafijal kepada Kanalaceh.com, Rabu (27/9) mengatakan mosi tidak percaya ini dilayangkan atas sikap dan keputusan akhir secara bersama dari paguyuban yang ingin menyelamatkan Hipelmabdya.

“Hari ini kami melihat dan menilai Hipelmabdya tidak lagi berjalan di atas koridornya, oleh karena itu kami sepakat untuk melaksanakan Mubeslub. Ke depan kami akan menjumpai Bupati Aceh Barat Daya untuk mengantarkan surat mosi tidak percaya ini, jika keinginan kami untuk melaksanakan Mubeslub terealisasi, maka Insya Allah Hipelmabdya akan dibenahi dan dikembalikan sebagaimana mestinya,’’ ujar Hafijal.

FKPA melayangkan mosi tak percaya, dikarenakan Irfan Nasruddin telah melakukan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hipelmabdya.

Pelanggaran yang dilakukan selama menjabat, pertama, Irfan tidak menjadi keterwakilan aspirasi mahasiswa Aceh Barat Daya seperti sebagaimana telah diatur dalam anggaran dasar pada pasal dua.

Kedua, Irfan telah melakukan politik praktis, padahal Hipelmabdya bersifat kekeluargaan, independen, dan non-politik praktis seperti yang diatur dalam anggaran dasar pasal enam.

Kemudian, alasan ketiga, Irfan telah bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi, seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 17.

Ke empat, Irfan tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Hipelmabdya sebagaimana telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal tiga.

Kelima, semasa kepemimpinan Irfan tidak terbentuknya Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Hipelmabdya yang seharusnya ada, anggotanya merupakan keterwakilan dari masing-masing kecamatan sebanyak satu orang, sebagaimana telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal sembilan.

Dan terakhir, Irfan juga telah berakhir status mahasiswanya ditandai dengan telah mengikuti wisuda di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, maka status kepengurusannya pun juga berakhir seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal empat. [Aidil/rel]

Related posts