Warga desak Bupati Aceh Utara nonaktifkan Keuchik Glok

Akibat pembangunan fiktif, Sekdes di Langsa laporkan Keuchik ke Polda
Ilustrasi Dana Desa. (batampost.com)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sejumlah warga, tokoh masyarakat dan aparatur Desa Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara mendesak kepada Bupati Aceh Utara untuk segera menonaktifkan Kepala Desa (Keuchik) Glok dari jabatannya.

Pasalnya, Kepala Desa Glok dinilai telah melakukan penyelewengan dana desa, penyimpangan proyek dan sejumlah kasus pembangunan proyek fiktif. Indikasi penyimpangan dan proyek fiktif tersebut terjadi pada 2016 dengan memakai anggaran dana desa.

Ketua Tuha Peut Gampong Glok, Mahmud kepada Kanalaceh.com, Minggu (1/10) mengatakan, desakan untuk menonaktifkan oknum Kepala Desa Glok telah disampaikan melalui laporan resmi ke Pemkab Aceh Utara dan dinas terkait.

“Kami berharap kepada Bupati Aceh Utara untuk dapat segera menonaktifkan Kepala Desa Glok dari jabatannya, mengingat pengajuan dana desa 2017 sampai degan sekarang belum dapat kami ajukan, karena kepala desa tidak mau bermusyawarah degan masyarakat,” ujarnya.

Dia pun sangat menyayangkan Desa Glok tahun ini tidak mendapatkan jatah pembagian dana desa yang begitu besar dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten untuk kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat karena ketidak transparannya sang pemimpin.

Mahmud menambahkan masayarakat sangat mengharapkan kepada Kejari Aceh Utara untuk dapat menindak lanjuti dengan segera, dan bersikap tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

“Terkait hasil temuan di lapangan beberapa hari yang lalu untuk alokasi dana desa tahun 2016 sudah jelas terindikasi merugikan negara terhadap pembangunan yang sampai saat ini belum rampung dikerjakan, bahkan beberapa item pembangunan proyek fisik hasil temuan pihak kejari dilapangan ada dugaan yang fiktif,” ujar Mahmud.

Sementara itu tokoh masyarakat setempat, Jafaruddin mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Desa Glok ke Kejari Aceh Utara pada 23 Agustus 2017 lalu. Menindak lanjuti laporan tersebut tim Kejari Aceh Utara telah melakukan peninjauan ke lapangan pada 27 septenber 2017.

“Kami masyarakat Gampong Glok berharap semoga aparat berwenang bisa secepatnya mengungkap adanya indikasi kecurangan yang terjadi agar segera memproses atas temuan tersebut dengan ketentuan hukum,” imbuh Jafaruddin. [Rajali Samidan]

Related posts