Ikut Pemilu, Partai Islam Aceh kebut syarat kepengurusan

Ikut Pemilu, Partai Islam Aceh kebut syarat kepengurusan
Pengurus Partai Islam Aceh (PIA) bersama Komisioner KIP Aceh usai mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/10). (Kanal Aceh/Randi)

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Partai Islam Aceh (PAI), salah satu partai politik lokal di Aceh yang terbilang baru. Saat ini partai tersebut sedang melengkapi syarat kepengurusan di 16 Kabupaten/kota di Aceh.

Menurut mekanisme, syarat wajib bagi partai politik lokal minimal harus mempunyai kepengurusan 2/3 atau 16 pengurus di kabupaten/kota. Sedangkan PAI baru memiliki 12 pengurus di daerah.

Sekretaris Jendral PIA, Tarmizi Rajali mengatakan, pihaknya baru ada kepengurusan di 12 kabupaten/kota di Aceh dan partai yang dikomandoi Miswar Sulaiman ini akan menyelesaikan seluruhnya dalam waktu dekat ini.

“Baru ada 12 kabupaten/kota. Targetnya 10 hari ke depan kita akan menyelesaikan,” katanya.

Sementara, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya tetap akan memperiksa kelengkapan berkas partai baru ini. Sembari menunggu kelengkapan syarat lainnya sebelum tangal 16 Oktober mendatang.

“Kelengkapan berkas ini akan diperiksa oleh panitia, apabila sudah lengkap akan diteruskan pada proses selanjutnya. Jika belum, masih diberi kesempatan bagi partai untuk memperbaiki,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (3/10) membuka pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang.

Ada 24 syarat yang harus dipenuhi termasuk mengisi daftar partai politik ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Kemudian partai tersebut harus mempunyai kepengurusan di masing-masing di 16 kabupaten/kota atau seperseribu dari masing-masing penduduk di daerah itu. [Randi]

Related posts