Lagi, pengedar sabu-sabu di Aceh Utara dibekuk

Lagi, pengedar sabu-sabu di Aceh Utara dibekuk
(Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Aceh Utara kembali membekuk dua pria diduga pengedar sabu-sabu di Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara pada senin (2/10).

Tersangka adalah MD (29) warga Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara dan MR (26) warga Paya Lueng Jalo, Kecamatan Pirak Timu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya transaksi dan aktivitas jual beli sabu-sabu di kawasan tersebut.

Dikatakannya, kuat dugaan informasi tersebut benar, tentang adanya pelaku yang sering transaksi sabu-sabu di sebuah kios atau warung di desa itu.

Keemudian tim Opsnal Resnarkoba Aceh Utara dipimpin Kasat Resnarkoba bergerak ke lokasi, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil, serta menemukan paket sabu-sabu di dalam saku celana.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu di badan tersangka,” terangnya kepada Kanalaceh.com, Selasa (3/10).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 11 paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,26 gram/bruto dan 1 pipa kaca/pirek berisikan sabu-sabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts