Polisi grebek pabrik kayu ilegal di Aceh Besar

Ilegal, pengolahan kayu di Langkahan masih terus beroperasi
Dokumentasi - Puluhan kayu Ilegal logging ditemukan oleh pihak kepolisian Aceh Besar di Gampong Lamtemot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (3/10). (ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Besar menggrebek pabrik kilang kayu Ilegal serta menangkap 3 pekerjanya di Gampong Lamtemot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (3/10).

Tiga pekerja tersebut ialah MA (18), BN (31) dan PS (28) dengan barang bukti puluhan kubik kayu olahan dan gelondongan.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, informasi tersebut diketahui dari laporan warga dan di mulai penggrebekan dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Masyarakat yang sudah resah dengan giat illegal logging yang dilakukan oleh para pelaku yang menyebabkan hutan disekitar Gunung Seulawah menjadi gundul,” kata Heru saat di konfirmasi Kanalaceh.com.

Dikatakan Heru, jika hal itu dibiarkan maka akan menyebabkan tanah longsor dan kandungan air yang biasa tersimpan oleh akar pohon akan menjadi kering.

Menindak lanjuti kasus tersebut, Heru  langsung membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam. Sehingga diketahui pemiliknya ialah MZ yang tidak miliki izin.

“Saat dilakukan pemeriksaan pemilik kilang tidak ditemukan,” ujarnya.

Keseluruhan barang bukti tersebut di angkut ke Mapolres Aceh Besar dengan menggunakan 3 unit truck milik masyarakat dan 2 unit truck milik Polres Aceh Besar.

“Para tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Besar untk disidik dan kemudian akan dilakukan penyelidikan,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts