233 kayu gelondongan disita polisi di Aceh Timur  

Polres Aceh Besar temukan tumpukan kayu hasil pembalakan liar
(ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengamankan 233 kayu gelondongan berbagai jenis, yang diduga hasil pembalakan liar dikawasan hutan itu.

Sebab, kayu itu tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Dengan mengatakan adanya kegiatan pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih yang diseludupkan melalui perairan sungai Tamiang,” kata Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi saat menggelar Press Rilis, Selasa (10/10) kepada sejumlah awak media di Mapolres setempat.

Menanggapi laporan itu, kata dia, pihaknya menerjunkan anggota personel ke lokasi. Kemudian berhasil mengamankan 233 batang log kayu atau setara 21 ton, pada Senin (25/9) lalu.

Ia menjelaskan, dari penyitaan kayu bulat tersebut baru seorang saksi yang dimintai keterangan. Menurut keterangan saksi, kayu tersebut milik ABD (50) warga Simpang Jernih. “Meskipun demikian kami terus melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut,” ujarnya. [Erza]

Related posts