Curanmor di Aceh Tinggi, 20 hari 109 kendaraan diamankan

Barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan Polda Aceh, di Mapolda Aceh, Rabu (11/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Angka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Aceh masih sangat tinggi. Itu terbukti selama 20 hari, aksi pencurian kenderaan bermotor mencapai 109 kasus. Bahkan pertahun mencapai seribuan lebih.

Dari jumlah ini, sebanyak 106 kendaraan roda dua dan tiga unit kedaraan roda empat diamankan dengan jumlah tersangka mencapai 66 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso mengatakan, guna menyikapi tingginya tindak kejahatan curanmor, Polda Aceh telah menggelar operasi dengan sandi ‘Sikat Rencong 2017’.

Operasi itu berlangsung selama 20 hari. Dimulai sejak tanggal 14 September hingga 3 Oktober 2017. “ Ini kita fokuskan untuk operasi curanmor. Karena cukup tinggi curanmor, dalam 1 Tahun bisa mencapai seribuan, makanya ini kita gerbrak dan kita ungkap perlahan-lahan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (11/10).

Ia menyebutkan, modus pelaku kebanyakan dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci kendaraan. Kata dia, paling banyak terjadi kasus curanmor ini ialah di daerah Kota Banda Aceh dan Langsa.

Kombes Pol Sumarso mengakui bahwa kinerja di jajarannya masih belum maksimal untuk meredam aksi pencurian di Aceh. Ia menyebutkan, masih ada sekitar 30 orang pelaku lagi yang masih diburu oleh pihaknya.

“Hingga saat ini kita masih melakukan pencarian, karena tim kita masih ada dilapanagan, meski sudah berakhir, tapi masih tetap melakukan pemburuan terhadap pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, 109 kendaraan yang diamankan Polda Aceh ini akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Dengan cara, menyebarkan nomor rangka dan mesin melalui publikasi di media.

“Cukup bawa STNK asli, silahkan diambil ke Polda Aceh bagi pemilik kendraan yang merasa kehilangan,” katanya. [Randi]

Related posts