Ternyata di Indonesia, hanya ada dua vaksin berlabel halal

Ternyata di Indonesia, hanya ada dua vaksin berlabel halal
Ilustrasi vaksin. (riaupost.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, dari seluruh vaksin yang ada di Indonesia hanya ada dua vaksin yang sudah dilabeli halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Fatwa MUI Hassanudin AF meminta pemerintah serius menyikapi fakta tersebut.

Menurut Hassanudin, maraknya permasalahan yang muncul akibat vaksinasi kerap membuat pertanyaan publik. Dirinya menegaskan, dalam mengeluarkan produk obat-obatan maupun vaksin tidak diperbolehkan menggunakan bahan yang tidak halal.

“Solusi ya tentu pemerintah harus menyikapi hal ini. Karena sudah jelas undang- undang produk halal jelas. Setiap obat-obatan termasuk vaksin harus menyertakan bahan-bahan yang halal, tidak boleh ada unsur yang haram,” ungkap dia di Kantor MUI Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Dari data yang dimiliki MUI, terang Hasanudin, saat ini di Indonesia baru dua vaksin yang telah mendapatkan label halal dari MUI. Dua vaksin itu yakni, flu dan meningitis.

“Di Indonesia baru 2 vaksin yang halal. Hanya flu dengan meningitis,” ucapnya.

Meski demikian, MUI menilai vaksinasi tetap boleh dilakukan dalam keadaan genting dan darurat. Kondisi genting yang dimaksudkan, apabila tanpa diberi vaksin penyakit bisa berkembang pesat bahkan mengakibatkan kematian.

“Kalau dalam keadaan darurat, pada dasarnya vaksinasi itu boleh bahkan menjadi wajib. Tidak hanya boleh, kalau semisal tanpa vaksinasi dan imunisasi sebuah penyakit menjadi berat dan bahkan bisa berujung kematian,” tandasnya. [Okezone]

Related posts