Transaksi sabu di depan Masjid PT PIM, 2 bandar diboyong ke Polsek Dewantara

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM)  – Kepolisian Resor Lhokseumawe kembali berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di halaman parkir Mesjid Komplek Perumahan PT. PIM Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Jumat (13/10) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan, tersangka M alias A akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman parkir Mesjid Komplek Perumahan PT. PIM Desa Paloh Gadeng dan langsung ditindak lanjuti dengan turun ke TKP.

“Saya dan unit Reskrim Polsek Dewantara langsung menuju ke lokasi transaksi dan melihat Tersangka berjalan masuk ke dalam areal Masjid. Anggota unit reskrim langsung menyergap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya .

Kata dia, pada tubuh tersangka didapatkan satu bungkus paket kecil berisi sabu di saku celananya. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka pihaknya juga berhasil mendapatkan seorang tersangka lagi berinisial T yang sedang duduk di ruang tamu dengan mengantongi satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Pengeledahan rumah tersangka turut disaksikan langsung Keuchik Desa Blang Naleung Mameh, dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti lima bungkus paket Sabu yang disembunyikan di dalam saku kain jeans yang terdapat di dalam kamar rumah tersangka.

Saat ini Barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, uang tunai sebesar Rp. 125.000. selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts