DJBC Kanwil Aceh lelang 59 mobil mewah, ini tipenya

DJBC Kanwil Aceh lelang 59 mobil mewah
Salah satu mobil mewah yang dilelang hasil sitaan DJBC Kanwil Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Aceh melelang 59 unit mobil mewah bukan baru hasil sitaan dari importir yang tidak bisa melengkapi dokumen mobil tersebut.

Mobil itu dijual dalam satu paket, artinya tidak dilelang dalam perunit. Dalam paket tersebut, berbagai tipe kendaraan roda empat yang ada di dalamnya, seperti dua unit Lambhorgini dengan type Gallardo dan Murcielago, Jeep type wrangler, Mini Cooper S, tiga unit Land Rover, puluhan mobil merk Mercedes Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi dan lainnya.

“Tidak ditawarkan perunit, ini satu paket (59 mobil). Karena ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan dilelang satu paket,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto usai menggelar konfrensi press terkait lelang itu, di DJBC Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/10).

Rangkaian kegiatan lelang ini selanjutnya akan digelar open house pada tangal 19, 20 dan 23 Oktober 2017 di tempat penimbunan pabean (TPP) Pelabuhan Malahayati Kreung Raya, Aceh Besar, Aceh, dan pelaksanaan lelangnya di KPPBC TMPC Banda Aceh pada 24 Oktober.

Kemudian penawaran lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang.

Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan wajib memiliki akun pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomer rekening atas nama sendiri. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain tersebut.

Sementara nilai limit lelang dari satu paket lelang mobil tersebut senilai Rp 8,2 miliar dengan jaminan lelang Rp 1,7 miliar. Untuk kelipatan bidding menaikkan penawaran sebesar Rp 50 juta.

“Harga limit itu telah ditentukan oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang. Ditentukan nilai limitnya dan ini di publish lalu dilakukan lelang,” ujarnya.

Agus Yulianto mengatakan, barang tersebut disita pada 6 Januari 2015 lalu di Pelabuhan Malahayati barang tersebut berasal dari Singapura, saat itu importir tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeannya dan izin impor lainnya. [Randi]

Related posts