Mobil truk pengangkut kayu ilegal di Aceh Besar diamankan

Mobil truk pengangkut kayu ilegal di Aceh Besar diamankan
Ilustrasi - Kayu ilegal yang diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Aceh diperlihatkan kepada awak media, Selasa (7/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Jantho (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Besar mengamankan satu unit mobil truk colt diesel warna putih dengan nomor polisi BL 1094 BQ yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan tidak melengkapi dokumen yang sah.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan jalan Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Selasa (17/10) sekira pukul 21.00 WIB. Pollisi mengamankan pelaku berinisial A (40), M (47), KA (20), ketiganya berasal dari Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan penangkapan tersebut ketika unit opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Abes melakukan patroli di kawasan tersebut.

“Menanyakan surat-surat, namun supir mobil tidak bisa memperlihatkannya,”kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Selanjutnya mobil truk dan barang bukti berupa kayu beserta supir dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut

“Polisi juga mengamankan 19 batang kayu gelondongan rimba campuran,” sebutnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts