Pelaku curanmor di Lhokseumawe terancam 7 tahun penjara

Pelaku curanmor di Lhokseumawe terancam 7 tahun penjara
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Terduga pelaku curanmor tidak dapat berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Lhokseumawe di kawasan Desa Alue Awe, Kecamatan Mura, Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (18/10).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada Kanalaceh.com menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial Z (30) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dikatakannya, tersangka ditangkap untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 18 Oktober 2017 yang lalu oleh korban Adul Mannan (29) warga Teupin Ara Samudera, Aceh utara.

Saat itu korban, Selasa (17/10) sore memarkirkan sepeda motor miliknya di Seuramoe Kupie di samping lapangan Hiraq. “Namun setelah korban selesai ngopi di warkop tersebut sepmor korban tidak ada lagi di tempat,” ungkapnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengarah kepada tersangka Z (30). Ketika tim berhasil mengendus keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan di Desa alue Awe, Muara Dua Kota Lhokseumawe

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit Yamaha Xeon nomor polisi BL 5304 QP. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. [Rajali Samidan]

Related posts