Tiga Partai Lokal di Aceh tak penuhi syarat pendaftaran

Komisioner KIP menggelar jumpa pers terkait persyaratan pendaftaran partai politik lokal, di Aula KIP Aceh, Rabu (18/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga partai politik lokal yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga ketiga partai tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses administrasi.

Ketiga partai tersebut ialah, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat) dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Gram).

Baca: Sudah 7 parlok mendaftar ke KIP Aceh, ini targetnya

“Ketiga partai ini tidak dapat kami serahkan tanda terima pendaftaran, karena tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan sebagai partai peserta pemilu,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat jumpa pers, di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/10) sore.

Baca: Partai politik lokal di Aceh mulai daftar jadi peserta Pemilu 2019

Ia menjelaskan, Partai Islam Aceh (PIA) sebenarnya memiliki peluang untuk melengkapi berkas kepengurusan. Sebab, partai tersebut melakukan pendaftaran di awal bukanya pendaftaran partai, dan KIP sudah mengingatkan agar semua persyaratan harus dilengkapi sebelum tanggal 16 Oktober dan diberi waktu tenggang 1×24 jam pada tanggal 17 Oktober.

Sedangkan, partai Gabhtat dan Gram, melakukan pendaftaran di hari terakhir. Sehingga, mereka tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki  ataupun melengkapi syarat lainnya.

Diketahui, salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran partai ialah memiliki seperseribu anggota yang tersebar di minimal 16 Kabupaten/Kota di Aceh, atau minimal 5.152 orang anggota dari 5.152.887 dari penduduk Aceh.

Sementara itu, partai yang sudah dinyatakan lolos syarat pendaftaran ialah, Partai Daerah Aceh (PDA). Partai ini memiliki anggota 6.887 yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kemudian Partai Aceh menyerahkan 8.023 anggota yang tersebar di 18 Kabupaten/kota.

Selanjutnya partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) menyerakan 7.033 anggota ke KIP Aceh yang tersebar di 21 Kabupaten/kota. Terakhir, Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyerahkan 15.105 anggota yang tersebar di 22 Kabupaten/kota. “Keempat partai ini telah memenuhi syarat pendaftaran,” ujarnya.

Kemudian, verifikasi adminsitrasi akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 November kepada keempat partai tersebut. “Semua persyaratan yang diberikan akan kita cek, apakah ada kantornya di setiap Kabupaten/kota, apakah bangunannya atas nama partai politik dan melihat keabsahan KTP anggotanya,” pungkas Ridwan Hadi.

Setelah itu, baru dilakukan verifikasi Faktual terhadap tiga partai yaitu, PDA, PNA dan Partai Sira, kecuali Partai Aceh. Karena Partai Aceh sudah memenuhi electoral threshold atau memiliki suara 5 persen di parlemen. [Randi]

Related posts