Ternyata, oknum PNS Aceh yang terlibat penipuan sudah dipecat pada 2016

Ternyata, oknum PNS Aceh yang terlibat penipuan sudah dipecat pada 2016
Kabiro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Gubernur Aceh berinisial S (53) yang melakukan penipuan peserta CPNS ternyata sudah dipecat sebagai PNS dari tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kabiro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Kamis (19/10).

“Kata orang kepegawaian dia (S) sudah dipecat dari tahun 2016 karena kasus penipuan,” katanya.

Mulyadi menerangkan, jadi S saat ini sudah bukan lagi pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Aceh.

“Saya masuk jadi Kabiro Humas dia sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Baca: Oknum PNS di Aceh diduga tipu peserta CPNS, total uang hingga Rp 200 juta

Mulyadi menegaskan bahwa jika ada oknum PNS lainnya, khususnya di lingkungan kantor Gubernur Aceh, pihaknya akan menindak tegas. “Akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Diketahui, S diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi lulus dalam tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan beberapa waktu lalu.

S sebelumnya sudah menjadi DPO polisi sejak bulan Februari 2017 dengan kasus yang sama. Ia dibekuk di rumahnya pada 14 Oktober 2017 saat korban terakhir melaporkan hal penipuan itu ke Polresta Kota Banda Aceh pada 4 September 2017. [Aidil Saputra]

Related posts