Jantho (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial M (44) warga Cot Sibate, Kecamatan Montasik, Aceh Besar saat sedang menyiram tanaman ganja di lahan miliknya, Senin (23/10).
Saat itu M sedang asyik menyiram tanaman haram di lahan seluas 2 hektar. Tanpa sadar, polisi pun mendatanginya.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, lahan milik M baru ditemukan setelah berjalan kaki selama 3 jam jarak tempuh dari desa setempat menuju pegunungan.
Dikatakan Heru, di lahan milik M didapatkan kurang lebih terdapat 1.000 batang ganja yang tumbuh rapi serta rapat.
“Karena tanaman ganja tersebut belum disebar tanam seluas areal ladang dengan ciri-ciri batang berukuran 50 cm dengan usianya sekitar 1 bulan,” kata Heru.
Selanjutnya sebahagian batang ganja diamankan oleh personel untuk disita sebagai barang bukti dalam proses sidik sampai ke pengadilan. [Fahzian Aldevan]