Ditemukan 6 paket sabu, pengedar digiring ke Polres Lhokseumawe

Ditemukan 6 paket sabu, pengedar digiring ke Polres Lhokseumawe
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria diduga terkait kasus sabu-sabu di Desa Meunasah Pulo Blang Trieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh utara, Selasa (24/10). Tersangka yang ditangkap yakni Z (23) warga setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, dia ditangkap saat petugas merasa curiga melihat tersangka yang sedang menunggu seseorang di atas sepeda motornya.

Sebelumnya, sambung Mukhtar, polisi telah melakukan penyelidikan ke Desa Meunasah Pulo Blang Trieng guna memastikan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu di desa tersebut.

“Kita curiga, kita langsung menghampiri tersangka. Ketika badannya digledah ditemukan 6 paket sabu,” jelasnya saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Rabu (25/10).

Disebutkan Mukhtar, dari tangan tersangka petugas mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 2.21 gram, lembar plastik, satu buah sendok dari kertas, satu kotak rokok, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts