Polres Lhokseumawe tangkap pelaku pembunuhan

Di Bener Meriah, suami skenariokan pembunuhan terhadap istrinya
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tim Resmorb Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10) Sekira pukul 11.00 WIB, berhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di desa setempat.

Tersangka yang ditangkap yakni S Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Muhammad Rizal (25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan  Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe.

“Sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe  dengan Nomor Laporan  LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016,” jelasnya.

Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.

Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

“Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendan dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karna tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut  tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.” terang AKP Budi Nasuha Waruwu

Korban terancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts