Dewan serahkan Bendera Bulan Bintang ke Wagub Aceh

Anggota DPR Aceh, Azhari Cagee memegang Bendera Bulan Bintang dalam Rapat Paripurna keempat di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa (31/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rapat paripurna keempat dalam agenda penetapan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2017, diwarnai aksi pengibaran dan penyerahan Bendera Bulan Bintang dari anggota DPR Aceh ke Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa (31/10).

Aksi itu dilakukan oleh dewan asal Partai Aceh, Azhari Cagee. Ia memberikan secara langsung ke Wakil Gubernur, dengan tujuan agar Pemerintah Aceh membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengibaran Bendera Aceh secara legal.

“Jangan hanya soal anggaran, pemilu dan sebagainya saja yang mengacu UU Pemerintah Aceh, bendera dan lambang Aceh yang sudah memiliki qanun malah dilarang berkibar, ini ada apa?,” kata Azhari Cage.

Menurutnya, banyak warga yang ditangkap karena mengibarkan bendera bulan bintang. Padahal, kata dia, bendera tersebut sudah memiliki payung hukum yaitu Qanun nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh.

“Saya meminta agar Pemerintah Aceh segera mempergubkan bendera dan lambang Aceh, agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, seperti penangkapan hanya gara gara menyimpan bendera bulan bintang,” ujarnya.

Pantauan kanalaceh.com, aksi yang dilakukan oleh Azhari Cagee dengan memberikan Bendera Bulan Bintang ke Wakil Gubernur Aceh juga diapresiasi oleh anggota dewan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharruddin mengatakan, proses Lambang dan Bendera Aceh sudah melalui proses perundangan, sebagaimana yang termaktub dalam MoU Helsinki.

“Kita ingin menyatukan hakikat bendera itu, merah putih tetap diatas dan bersanding di bawahnya bendera Aceh,” katanya. [Randi]

Related posts