15.000 batang ganja di Lamteuba dimusnahkan

Polres Lhokseumawe musnahkan 6 hektar ladang ganja
Ladang ganja. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel narkoba Polda Aceh dan tim Resnarkoba Polres Aceh Besar mengobrak-abrik ladang ganja seluas 2 hektare di pegunungan Aceh Besar. Di dalam kebun tersebut terdapat sekitar 15.000 batang ganja dengan ketinggian hingga satu meter.

“Kondisi ladang ganja masih baru mulai tanam dengan jumlah batang lebih banyak berada pada tempat penyemaian dari luas keseluruhan area ladang,” kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo seperti dilansir laman detik.com, Selasa (31/10).

Tim gabungan menemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Aceh, pada Senin (30/10). Di perkebunan tanpa pemilik tersebut, polisi menemukan ribuan batang ganja yang diperkirakan berumur 1-2 bulan.

Polisi selanjutnya membagi beberapa tim untuk memusnahkan tanaman haram tersebut. Polisi mencabut satu per satu batang ganja lalu dibakar di beberapa lokasi. Selain itu, 200 batang ganja dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.

“Jumlah keseluruhan total batang ganja tersebut mencapai 15.000 batang dengan estimasi melihat masih banyaknya ganja semai yang belum habis ditanam pada luas ladang,” ungkap Agus.

Menurutnya, sebelum mengobrak-abrik ladang tersebut, polisi sudah dua hari mengendap di lokasi. “Kita sudah 2 hari menunggu. Nihil tersangkanya,” jelas Agus. []

Related posts