Ini indikasi korupsi proyek Reklamasi Jakarta

Ini indikasi korupsi proyek Reklamasi Jakarta
Ilustrasi - Nelayan dan proyek reklamasi di Jakarta. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan indikasi korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan.

Namun, di mana letak indikasi korupsi dalam proyek tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi Jakarta.

“Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Argo di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut dia, penyidik tengah mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Polisi juga tengah mencari seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini.

“Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti arahnya akan terlihat ke Pulau Reklamasi D, C atau yang lain. Yang terkait semua kita panggil (termasuk pengembang),” ujar Argo.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta. Untuk itu, polisi melaksanakan gelar perkara untuk mengungkap hasil penyelidikan.

“Kita akan lakukan gelar perkara. Saya akan meminta kepada tim untuk kembali kemudian akan lihat hasilnya maksimal atau tidak,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).

Gelar perkara, ucap Adi, juga dilakukan untuk melihat apakah ada kendala dalam pelaksanaan penyelidikan dan pengumpulan data. Gelar perkara juga dilakukan untuk mengambil langkah berikutnya.

“Kalau itu ada kesulitan, kita mencoba dengan data yang ada, apa bisa dilakukan tahapan yang lebih tinggi, yaitu dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” kata dia.

Ade menuturkan, ketika perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka sudah berdasarkan pada ketentuan hukum atau projusticia. Sehingga orang yang dipanggil wajib hadir, ketika kita minta data wajib diberikan.

“Jadi tidak ada pertimbangan lagi dia tidak hadir tidak berikan data atau yang lainnya,” ucap Adi. [Liputan6.com]

Related posts