Balai Syura akan advokasi kebijakan qanun

Balai Syura akan advokasi kebijakan qanun
Ilustrasi rapat

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Syura salah satu organisasi perempuan di Aceh sedang memaksimalkan kapasitas yang dimiliki oleh anggota dan pengurusnya untuk melakukan advokasi dalam berbagai penyusunan kebijakan.

Advokasi yang dilakukan seperti Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang sudah disahkan menjadi Qanun No 6 Tahun 2009, Qanun Pertanahan Aceh, Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Qanun Kompilasi Hukum Jinayah, Rancangan Qanun Kota Ramah Gender, Qanun Kesehatan, Qanun KIBBA dan Qanun terkait dengan pemenuhan dan pemajuan hak perempuan lainnya.

Diketahui Balai Syura, merupakan sebuah organisasi perkumpulan perempuan Aceh yang telah memiliki perwakilannya di 13 kabupaten/kota di Aceh yang memiliki visi untuk mewujudkan kehidupan perempuan Aceh yang bermartabat, berkeadilan dan damai, penegakkan kebijakan Syari’at Islam yang adil, menerapkan adat istiadat yang arif dan relevan untuk kemajuan perempuan.

“Serta meningkatkan posisi tawar perempuan Aceh dalam segala sisi kehidupan baik ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya,” kata Ketua steering commitee (SC) acara Penyelengaraan DPIA IV tahun 2017, Khairani Arifin kepada wartawan, Rabu (15/11) di Banda Aceh.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariyani, mengatakan, Pemerintah Aceh mendukung penuh berbagai upaya terhadap pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh melalui penyelengaraan Duek Pakat Inong Aceh (DPIA) IV tahun 2017 yang merupakan forum silaturrahmi dan konsolidasi perempuan Aceh.

Untuk merumuskan rekomendasi terkait arah gerakan untuk pemberdayaan dan perlindungan hak-hak perempuan di Aceh, ia juga mengatakan rekomendasi yang dihasilkan nantinya harus konprehensif karena melibatkan semua elemen perempuan.

“Termasuk kelompok non muslim dan perempuan berkebutuhan khusus sehingga dapat memenuhi hak hak perempuan diramah politik, publik, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pengelolaan lingkungan hidup maupun partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.

Pemerintah Aceh dalam hal ini DP3A, sangat mendukung dan mensuport upaya-upaya yang dilakukan Balai Syura dalam pelaksaan Duek Pakat Inong Aceh keempat pada tahun ini yang akan dihadiri 350 perempuan di Aceh.

“Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan nanti dapat memenuhi hak-hak perempuan baik di domestik dan publik, khusunya para pengambil kebijakan,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts