Ganggu masyarakat, polisi akan potong knalpot racing di Banda Aceh

Polisi akan potong knalpot racing di Banda Aceh
Puluhan knalpot racing hasil sitaan dalam Razia Zebra Rencong 2017 dimusnahkan dengan cara dipotong, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi berencana menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kota Banda Aceh. Tindakan yang akan diambil, dengan cara memotong knalpot tersebut di tempat.

Wakapolresta Kota Banda Aceh, AKBP Armaini mengatakan, langkah itu akan diambil jika masih ada pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Menurutnya, knalpot racing itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, apalagi suara yang ditimbulkan sangat kuat.

“Pengguna knalpot racing inikan sama dengan tidak menghargai masyarakat,” sebutnya usai memotong knalpot blombongan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/11).

Kata Armaini, pihaknya akan mengejar jika ada pengguna kendaraan yang masih melintas di jalan dengan knalpot racing tersebut.

Tak hanya itu, starategi untuk mengentikan peredaran knalpot juga akan dilakukan di toko-toko sparepart sepeda motor agar tidak menyebar ke masyarakat lainnya.

Langkah itu, sebut Armaini, sudah dilakukan oleh pihaknya untuk menghimbau penjual knalpot untuk tidak lagi menjual belikan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Percayalah kami akan rumuskan strategi untuk menghentikan aksi mereka. Apabila kami dapatkan akan kami sita knalpot dan musnahkan,” ujarnya.

Razia Zabra Rencong 2017 yang dimulai sejak 1 – 14 November 2017 kemarin menjadi salah satu contoh, bahwa pengguna knalpot racing di Kota Banda Aceh masih banyak.

Dalam razia tersebut puluhan knalpot yang tidak memenuhi standar dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Bukan hanya itu pelanggar lalu lintas lainnya juga masih banyak.

Armaini mengatakan, kurun waktu 14 hari, sebanyak 571 kasus pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, 161 kasus yang tidak menggunakan STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM), 245 pelanggaran tidak menggunakan helm, 40 pelanggar knalpot blombongan, dan 78 kasus pelanggar tidak menggunakan spion di kendaraannya.

“selama 14 hari, 571 kasus, ini cukup banyak,” kata dia. Untuk itu pihaknya menghimbau agar pengendara mematuhi lalu lintas untuk menjaga keselamatan. [Randi]

Related posts