PAW, Anwar Sanusi jadi anggota DPRK Aceh Utara

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat paripurna istimewa yang Ke-10 masa persidangan III, di Ruang Sidang kantor DPRK setempat, Senin (20/11).

Rapat tersebut digelar dengan agenda pokok pengucapan janji dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Partai Aceh (PA).

Ketua DPRK Aceh Utara H. Ismail A jalil mengatakan, rapat paripurna istimewa ini dalam rangka pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu (PAW)  anggota DPRK Aceh Utara atas nama saudara H. Anwar Sanusi, menggantikan Mukhtar, keduanya dari Partai Aceh.

Dalam proses pengambilan sumpah jabatan, Ismail A Jalil yakin akan memberikan nilai positif untuk meningkatkan kinerja lembaga DPRK Aceh Utara kedepan.

“Kepada saudara Mukhtar yang telah mengahiri tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Utara, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan kerja samanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Utara,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, dalam sambutannya mengatakan, jabatan adalah suatu amanah untuk menampung aspirasi masarakat dan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pergantian antar waktu bagi anggota DPRK merupakan proses politik yang harus dilakukan demi memenuhi alat  kelengkapan DPRK dengan harapan bisa  mendukung tugas legislatif bersama eksekutif dalam mewujudkan harapan seluruh masyakarat Pase.

“Mari kita mewujudkan masyarakat yang lebih maju di kabupaten Aceh utara, selain itu juga kita harus meningkatkan peranya lebih baik dan maju,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts