Pemko Langsa akan beri sanksi pangkalas gas elpiji yang ‘nakal’

Pemko Langsa akan beri sanksi pangkalas gas elpiji yang 'nakal'
Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Langsa, T Raja Angkasah. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Langsa, T Raja Angkasah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ‘nakal’.

Hal itu disampaikan Raja Angkasah kepada Kanalaceh.com, Kamis (23/11) menyikapi meningginya harga gas elpiji 3 kilogram di Kota Langsa.

“Jika gas bersubsidi (gas elpiji 3 kilogram) itu dipasarkan ke pengumpul akan dicabut izin pangkalan tersebut,” katanya.

Raja juga mengingatkan bahwa Pemko Langsa melarang hotel, restoran, rumah makan, cafe, dan usaha sejenisnya menggunakan gas 3 elpiji kilogram.

“Bika ditemukan menggunakan gas elpiji 3 kilogram, maka akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hal itu berdasarkan Perpres RI No 104 tahun 2007 tanggal 28 November 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogran pada pasal 3, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Lanjutnya, kemudian dipertegas dengan peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 tanggal 29 September 2009 tentang penyediaan san pendistribusian LPG pasal 20 ayat (2) yang menegas penggunaan LPG 3 kilogram merupakan konsumen rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. [Erza]

Related posts