Qanun Lembaga Keuangan Syariah hampir rampung

OJK ingin Indonesia menjadi pusatk keuangan Syariah Dunia
Hidayatullah.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika sudah di sahkan, bank konvensional akan ditutup dan diganti dengan sistem bank Syariah.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

Baca: Dianggap riba, Aceh bakal setop operasional Bank Konvensional

Jika sudah ditetapkan, kata Abdullah Saleh, semua bank konvensional akan beralih ke Sistem Bank Syariah. “Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu kepada ketentuan qanun ini,” katanya pada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan, Qanun ini merupakan kebijakan kelanjutan  pengembangan pelakanaan syariat islam di Aceh terutama dibidang ekonomi.

Baca: Aceh akan tutup Bank Konvensional, Ini kata OJK

Ketentuan itu bukan tanpa alasan, Tahun lalu, Pemerintah Aceh melalui qanun tersebut, juga telah merubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

“Setelah itu kita rubah, dilanjutkan lagi penetapan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Jadi qanun ini merupakan kebijakan yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Aceh ini.

Dalam qanun ini, lanjutnya, juga diatur tentang kebutuhan yang sifatnya non syariah. Misalnya bank devisa, valuta asing yang juga masih dibutuhkan di Aceh.

“Termasuk untuk menampung yang non Syariah, contohnya, mereka yang non muslim, mereka masih membutuhkan lembaga yang non syariah, kita kan tidak boleh menutup mata, mereka juga diberi peluang keberadaan bank yang non syariah. Tapi itu akan kita batasi hanya untuk sebatas kepentingan mereka. yang muslim harus menggunakan lembaga syariah,” katanya menjelaskan.

Selama ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan semua lembaga keuangan, baik itu di Aceh maupun di Jakarta. Rapat dengar pendapat dengan seluruh pimpinan Perbankan pun sudah dilakukan, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Jasa Keuangan lainnya.

“Pada dasarnya mereka mendukung, Bank Nasionalkan ada unit Syariahnya di Aceh. Dengan kebijakan ini, agar mereka lebih eksis dengan Syariahnya. Yang konvensional akan dihentikan,” tutup Abdullah Saleh. [Randi]

Related posts