Dianggap riba, Aceh bakal setop operasional Bank Konvensional

Ilustrasi. (kompas.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan untuk menyetop operasional bank konvensional, menyusul disahkannya qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

“Apalagi, saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah. Jadi, tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup. Tinggal bank syariah, itu saja,” ujar Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh, mengutip Antara, Senin (20/11).

Pemprov Aceh diketahui tengah getol mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait Sistem Jaminan Produk Halal.

Baca: Qanun Lembaga Keuangan Syariah hampir rampung

Meskipun demikian, ia melanjutkan, tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan memang wajib disediakan untuk melayani nasabah nonsyariah atau nonmuslim.

Abdullah menilai, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

Baca: Aceh akan tutup Bank Konvensional, Ini kata OJK

“Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kami stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dikonsultasikan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Artinya, hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.

Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).

“Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima,” terangnya. []

Related posts